Minggu, 25 Juli 2010

MAKSUD DAN TUJUAN KOPERASI

KEBIJAKAN DAN PROGRAM

LANDASAN KEBIJAKAN

Pancasila dan Undang-undang Dasar Tahun 1945 merupakan landasan ideologi dan konstitusional pembangunan nasional termasuk pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dan menengah. Pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dan menengah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokratis, adil dan makmur sesuai dengan amanat konstitusi Undang-undang Dasar Tahun 1945. Rencana strategis Kementerian Koperasi dan UKM ini disusun atas dasar landasan idiil Pancasila dan landasan konstitusional Undang-undang Dasar Tahun 1945, Ketetapan MPR-RI, Undang-undang Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, Undang-undang Nomor 9/1995 tentang Usaha Kecil, Undang-undang Nomor 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta berbagai undang-undang, peraturan pemerintah, Inpres dan Keppres dan Perpres lainnya yang terkait.

PROGRAM PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN UMKM

Program pemberdayaan koperasi dan UMKM dalam RPJM Periode Tahun 2004-2009 diarahkan pada 5 program pokok, yaitu:

  1. Program penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi UMKM; Tujuan program ini adalah untuk memfasilitasi terselenggaranya lingkungan usaha yang efisien secara ekonomi, sehat dalam persaingan, dan non-diskriminatif bagi kelangsungan dan peningkatan kinerja usaha UMKM, sehingga dapat mengurangi beban administratif, hambatan usaha dan biaya usaha maupun meningkatkan rata-rata skala usaha, mutu layanan perijinan/pendirian usaha, dan partisipasi stakeholders dalam pengembangan kebijakan UMKM.
  2. Program pengembangan sistem pendukung usaha bagi UMKM; Tujuan program ini adalah mempermudah, memperlancar dan memperluas akses UMKM kepada sumberdaya produktif agar mampu memanfaatkan kesempatan yang terbuka dan potensi sumberdaya lokal serta menyesuaikan skala usahanya sesuai dengan tuntutan efisiensi. Sistem pendukung dibangun melalui pengembangan lembaga pendukung/penyedia jasa pengembangan usaha yang terjangkau, semakin tersebar dan bermutu untuk meningkatkan akses UMKM terhadap pasar dan sumber daya produktif, seperti sumber daya manusia, modal, pasar, teknologi, dan informasi, termasuk mendorong peningkatan fungsi intermediasi lembaga-lembaga keuangan bagi UMKM.
  3. Program pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif UKM; Tujuan program ini adalah untuk mengembangkan jiwa dan semangat kewirausahaan dan meningkatkan daya saing UKM sehingga pengetahuan serta sikap wirausaha semakin berkembang, produktivitas meningkat, wirausaha baru berbasis pengetahuan dan teknologi meningkat jumlahnya, dan ragam produk-produk unggulan UKM semakin berkembang.
  4. Program Pemberdayaan Usaha Skala Mikro; Tujuan program ini adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergerak dalam kegiatan usaha ekonomi di sektor informal yang berskala usaha mikro, terutama yang masih berstatus keluarga miskin dalam rangka memperoleh pendapatan yang tetap, melalui upaya peningkatan kapasitas usaha sehingga menjadi unit usaha yang lebih mandiri, berkelanjutan dan siap untuk tumbuh dan bersaing. Program ini akan memfasilitasi peningkatan kapasitas usaha mikro dan keterampilan pengelolaan usaha serta sekaligus mendorong adanya kepastian, perlindungan dan pembinaan usaha.
Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi; Tujuan program ini adalah untuk meningkatkan kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi agar koperasi mampu tumbuh dan berkembang secara sehat sesuai dengan jati dirinya menjadi wadah kepentingan bersama bagi anggotanya untuk memperoleh efisiensi kolektif, sehingga citra koperasi menjadi semakin baik. Dengan demikian diharapkan kelembagaan dan organisasi koperasi di tingkat primer dan sekunder akan tertata dan berfungsi dengan baik; infrastruktur pendukung pengembangan koperasi semakin lengkap dan berkualitas; lembaga gerakan koperasi semakin berfungsi efektif dan mandiri; serta praktek berkoperasi yang baik (best practices) semakin berkembang di kalangan masyarakat luas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar